Jakarta-GeoSiar.com, Ketua DPR Setya Novanto kembali absen dari panggilan KPK sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiardjo. KPK diagendakan memeriksa Setya Novanto hari ini, Senin (30/10/2017).
Selain Novanto, KPK juga memanggil saksi lain dalam kasus tersebut. Di antaranya: Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan pengacara Arie Pujianto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka karena diduga merugikan negara dalam proyek KTP-el. Anang diduga ikut menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.
Namun Setya Novanto dikabarkan tak bisa menghadiri panggilan tersebut. Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, DPR telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto kepada KPK.
“Ada surat dari DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses. Surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai ketua DPR,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).
“Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi memastikan bahwa kliennya tidak akan datang. Sebab, dia menyebut Setya Novanto sedang ada tugas negara sehingga tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan KPK.
“Beliau kan lagi tugas negara mana mungkin ada waktu,” kata frederich saat dihubungi Wartawan, Senin (3/10).
Ini pertama kalinya Novanto berurusan dengan KPK setelah memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus yang sama. Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu. (RM/R2)