Jakarta-Geosiar.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menolak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak tanggal 27 Oktober 2017.
Keputusan tidak memperpanjang izin kegiatan usaha hotel dan griya pijat Alexis itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
“Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Oleh sebab itu, kata Anies, otomatis Alexis tidak punya izin lagi untuk berkegiatan apapun secara legal di hotel bercat hitam tersebut.
Rencana penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis telah dikemukanan Anies pada masa kampanye pilkada DKI Jakarta lalu. Pasangan Anies-Sandi berjanji akan menutup praktik-praktik prostitusi di Ibukota bila terpilih sebagai Gubernur DKI, salah satunya menutup izin usaha Hotel Alexis.
“Bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” kata Anies.
Menurut Anies surat pemberitahuan penutupan Alexis telah dijalankan dan diawasi. Surat dari Pemprov DKI tegas tidak mengizinkan praktik usaha berjalan terus. (Ant/R2)