Pemilik Pabrik Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan

by

Tangerang-GeoSiar.com, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10). Salah satu tersangka yaitu Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Atas kejadian itu, Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan, serta Pasal 183 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Diketahui sejumlah korban luka berusia remaja, termasuk korban meninggal Surnah yang berhasil diidentifikasi jasadnya di RS Polri.

“Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi yaitu antara lain ibu Surnah yang kemarin anaknya meninggal umur 14 tahun, juga ada Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

Selain pemilik pabrik, dua tersangka lain yaitu Andri Hartanto selaku Direktorat Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sedangkan tersangka ketiga bernama Subarna Ega yang melakukan pekerjaan las sebagai penyebab terjadinya kebakaran.

“Kedua tersangka, Indra Liyono dan Andri Hartanto yang saat ini telah diperiksa di kantor kepolisian dijatuhi hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Nico.

Sementara itu Subarna Ega hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya sampai saat ini. “Subarna masih dalam proses pencarian oleh polisi,” ucapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya menyebut ada pelanggaran yang dilakukan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Selain ada pekerja anak, upah buruh di pabrik juga rendah.

“Hasil investigasi kita, kita lihat ada pelanggaran. Anak di bawah umur, upah rendah,” ujar Wahidin Jumat (27/10).

Ledakan yang terjadi pada Kamis (26/10) mengakibatkan 47 orang tewas dan 46 orang terluka. Sejumlah korban luka masih ada yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. (Dtk/r2)