KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

“Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).

Dalam sidang kasus e-KTP, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.

Diah mengakui ihwal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa menerima uang tersebut karena mendapat ancaman mati dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Konsorsium Murakabi dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang.

Walaupun dalam proses lelang, Murakabi telah dinyatakan kalah, ia tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus. Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sampai saat ini kasus korupsi ini masih dalam pemeriksaan oleh KPK dan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun karena diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. (Lpt6/r1)