Jakarta-GeoSiar.com, Presiden Joko Widodo menyampaikan pendapatnya setelah Perppu Ormas sah dijadikan Undang-undang. Dalam kata sambutan saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) 2017, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10), Jokowi menangatakan pengesahan Peppu Ormas oleh DPR RI menunjukan aturan ini didukung oleh berbagai pihak.
“Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” kata Jokowi dilansir dari Republika.
Jokowi menegaskan pengesahan Perppu Ormas semata-mata untuk menjaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia, serta mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila. Dengan aturan ini, kata dia, diharapkan tak ada organisasi masyarakat yang berupaya untuk mengganti ideologi negara.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya,” tegas Jokowi.
Diketahui Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang-undang pada sidang paripurna DPR RI kemarin. Hasilnya, tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang. Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.
SBY sampaikan UU Ormas segera direvisi
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas segera dilakukan.
SBY menegaskan sikap fraksinya yaitu menyetujui Perppu Ormas menjadi UU dengan catatan gar segera dilakukan revisi segera setelah Perppu Ormas tersebut disahkan menjadi UU.Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tak lakukan revisi,” katanya.
“Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, sehingga kita punya UU Ormas yang tepat, baik untuk negara serta baik untuk rakyat,” ujar SBY dalam cuitan di akun Twitter-nya pada Kamis (26/10).
Menurut Presiden keenam RI tersebut substansi dalam Perppu Ormas itu ada yang sudah tepat. Namun demikian masih ada yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi Indonesia.
SBY melanjutkan, poin yang dicatat F-PD, bahwa Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik. Namun tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. “Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, Ormas wajib taati aturan yg ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law,” ujar SBY.