Riau-GeoSiar.com, Pemuda berinisial PY yang berusia 26 tahun diamankan polisi karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket.
PY dan barang bukti berupa tiga paket yang diduga kuat sebagai sabu diamankan polisi di salah satu kos-kosan Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Selasa (24/10/2017) siang.
Belakangan diketahui, warga Jalan Dorak, Selatpanjang Timur tersebut adalah anak perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Polres Kepulauan Meranti.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Wawan Setiawan membenarkan jika, PY merupakan anak perwira Polri yang berpangkat Kompol.
Namun, Kompol Wawan enggan mengungkapkan identitas perwira menengah tersebut ke media.
Ia mengungkapkan, ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kos-kosan Jalan Belanak.
“Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket serbuk putih yang diduga kuat sebagai sabu seberat 2,84 gram. Saat ini PY dan barang bukti sudah diamankan di Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai disitu, pengerdaran narkoba di Provinsi Riau ini juga marak terjadi di sejumlah kota salah satunya di Ibu Kota Provinsi, Pekanbaru.
Sebelum penangkapan PY, sehari sebelumnya, Senin (23/10/2017), Suripto dan Hariyanto telah mengikuti sidang perkara karena menyelundupkan lima kilogram sabu dan 1.599 pil ekstasi dari Malaysia. Para pelaku dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau sebagai hukuman atas perbuatannya
Keduanya dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena bisa merusak jiwa ribuan warga melalui bisnis ekstasi yang diedarkannya.
“Menuntut kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati,” ucap JPU Pince membacakan tuntutan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Toni Irvan dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam tuntutannya, Pince meyakini kedua terdakwa bagian dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Keduanya juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 132 juncto Pasal 114 dan atau Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ingin hidupnya selamat, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hendra, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan nota pleidoi yang mulia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, masih ada lima terdakwa lainnya. Hanya saja, nasib mereka lebih baik dari Suripto dan Hariyanto. Mereka dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup karena berperan sebagai kurir dalam sindikat narkoba tersebut.
Kelima terdakwa itu adalah Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU. Dari kelimanya, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa penasihat hukum, yakni Ramli. Hanya dia pula yang berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
“Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silakan menuliskan nota pembelaannya, baik melalui kuasa hukum atau pribadi,” ujar hakim Toni Irvan.
Para terdakwa ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Maret 2017. Dua terdakwa pertama diringkus di jalan lintas Pekanbaru-Duri ketika baru saja menjemput sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
Terdakwa Hariyanto merupakan sopir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, di mana sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.
Dari keduanya, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi dalam kotak yang sudah dipaketkan. Setelah dihitung, berat sabu mencapai lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir. Dari keduanya, polisi kemudian meringkus lima orang lainnya yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.
Terdakwa Suripto diduga menjadi bagian dari sindikat asing narkoba dari Malaysia. Dia merupakan pemasok sabu dan ektasi untuk Riau, kemudian disebar ke Sumatera Utara dan Jambi