Edi Marsudi Tak Gelar Sidang Paripurna untuk Gubernur DKI

by

Jakarta-GeoSiar.com, Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI tidak kunjung menggelar sidang paripurna untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta berencana melaporkannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD karena tak kunjung mengadakan sidang paripurna.

Sebelum melaporkan, anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, fraksinya telah mengirim surat kepada Prasetio terlebih dahulu untuk memintanya sebagai ketua DPRD DKI untuk menggelar sidang paripurna istimewa.

“Kita habis bersurat ke Pak Pras. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari, ya kita akan laporin ke BK,” ujar Prabowo ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017) dikutip dari Kompas.com.

Prabowo mengatakan, saat ini sudah dua fraksi yang mengirim surat kepada Prasetio. Selain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Parta Demokrat-PAN disebut juga sudah mengirim surat kepada Prasetio untuk menggelar paripurna istimewa.

Menurut Prabowo, Prasetio sudah bertindak sepihak jika tidak menggelar paripurna istimewa. Seharusnya Prasetio sudah harus menggelar paripurna itu jika seperlima anggota Dewan setuju untuk mengadakannya.

“Artinya kalau Gerindra 15 orang, Demokrat 10 orang, artinya sudah 25, sudah seperlima dari 101 anggota Dewan,” jelas Prabowo.

Menurut Prabowo, pelaporan ke BK tidak hanya bisa dilakukan fraksi-fraksi saja, melainkan dapat juga dilakukan oleh anggota dewan secara perorangan jika diperlukan.

Bersebrangan dengan pendapat Prabowo, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya telah menegaskan bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak wajib digelar. Hal tersebut dikarenakan aturan tentang rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta.

Menurut Prasetio, jika Anies-Sandi ingin bersilaturahim dengan DPRD DKI sebelum menjalankan kebijakannya di Jakarta, maka cukup dengan mendatangi Gedung DPRD DKI di belakang Balai Kota DKI Jakarta.

“Ya kalau (Anies-Sandi) kulonuwun, ketemu saya saja, enggak perlu pakai paripurna istimewa,” ujar Prasetio.