Jakarta-GeoSiar.com, Pengawasan pengelolaan dana desa perlu ditangani secara serius dengan melibatkan elemen penting di pemerintahan.Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Tjahjo, banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa, yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat sejak 2015, menurut Mendagri hal itu merupakan cermin bahwa dana desa belum efekif, efisien dan transparan di daerah.
“Salah satunya kasus di Pamekasan yang melibatkan bupati, kajari dan inspektorat wilayah merupakan sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu segera ditangani secara serius,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dilansir dari Antara.
Ada sedikitnya 900 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di tahun 2016 yang dicatat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kasus penyelewengan dana desa tersebut diantaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri).
Sebab itu, untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pengawasan dan penindakan terkait penyelewengan penggunaan dana desa, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dan Kapolri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (Mou) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan dan pengawasannya.
Keempat yaitu fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa. Kelima fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Tjahjo yang juga Politisi PDIP menambahkan dengan adanya nota kesepakatan itu, kedepannya kerja bersama di setiap kementerian, lembaga dapat disegerakan sehingga dana desa dapat memberikan manfaat kepada seluruh warga desa dan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih efektif.
Dana Desa diharapkan bertujuan agar desa dapat menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditransfer sebesar Rp20,7 triliun di 2015, Rp46,9 triliun di 2016, lebih dari Rp60 triliun di 2017, dan semakin meningkat pada 2018 dengan rencana anggaran sebesar Rp80 – 120 triliun.
Terkait meningkatnya kucuran dana ke desa tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait kelemahan kebijakan dalam pengelolaan dana desa. Kelemahan tersebut terkait koordinasi, pemahaman teknis, kurangnya sumber daya, lemahnya kompetensi dan tidak adanya infrastruktur yang mendukung.