Jambi-GeoSiar.com, 43 kilogram ganja kering asal Aceh disita anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi. Ganja yang akan diedarkan di kawasan Jambi tersebut disita dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu (21/10). Ia mengamini pihaknya telah menangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja akan masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.
Selain diedarkan di Jambi, sebagian ganja tersebut juga akan dikirim ke Lampung. Namun saat paket barang haram tersebut berada di loket sebuah perusahaan bus di Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).
Kejadian bermula awal pekan lalu. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung. Tim Polda Jambi kemudian menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.
Sedangkan beberapa barang lain diserahkan Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Dari pengakuan Firdaus, ia menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Paket ganja kering itu kemudian juga di berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” kata Kuswahyudi dilansir dari Antara.
Dari keempat pelaku petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun penjara.
“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi.