Jakarta-GeoSiar.com, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa. Nota Kesepakatan ini disepakati bersama di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dalam nota kesepakatan yang dibuat, polisi akan ikut mengawasi pengelolaan dana desa.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia memang tengah mengupayakan agar dana desa yang diberikan kepada aparat desa dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di daerah. Hal ini disampaikan Menteri keuangan Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, Presiden meminta kementerian terkait untuk memperhatikan desain dana desa pada 2018 yang berfokus pada pembangunan prasarana desa, masyarakat desa dan membangun institusi atau organisasi di desa.
“Untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa diharapkan akan dilakukan fokus untuk hal-hal yang menciptakan kesempatan kerja di desa. Jadi seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, namun diswakelolakan atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, rabu lalu.
Menanggapi keinginan pemerintah, tiga instansi tersebut menyetujui nota kesepakatan pengelolaan dana desa. Nota kesepakatan sengaja dibuat sebagai pedoman bagi ketiga instansi untuk mencegah, mengawasi dan menangani permasalahan dana desa. Nota kesepakatan memberi ruang kepada polisi untuk mengawasi pengelolaan dana desa.
“Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa,” kata Kapolri dilansir dari Antara.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres). “Pendekatan utamanya adalah melibatkan para babinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa,” katanya.
Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman itu, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa. Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Nota kesepakatan ini akan berlaku selama dua tahun semenjak ditandatangani.
(Sumber: Antara)