Partai Idaman Tak Diloloskan KPU, Rhoma Irama Akan Lapor Ke Bawaslu

by

Jakarta-Geosiar.com, Rhoma Irama yang juga Ketua Umum partai Islam Damai dan Aman (Idaman) meminta seluruh kadernya untuk tenang setelah partainya dinilai kurang lengkap sehingga tak bisa mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2019. Rhoma Irama berencana akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Rhoma meyakinkan seluruh kader partai untuk tetap bekerja melengkapi berkas sementara gugatan dilayangkan

“Kita dinyatakan tidak dapat mendaftar di KPU RI. Hal ini dikarenakan masalah-masalah yang berkaitan dengan Sipol. Namun, perjuangan kita belum selesai. Karena kita akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN. Saya harap semua teman-teman tetap bekerja menyelesaikan tugasnya, tetap solid, bersemangat, sampai, Insyaallah, (Partai) Idaman diterima mendaftar di KPU,” kata Rhoma dilansir dari CNNIndonesia, pada Kamis (19/10).

Sipol sendiri merupakan kependekan dari Sistem Informasi Partai Politik. Untuk mendaftar Pemilu, Parpol harus mengisi data kepengurusan partai politik melalui sistem daring ini. Kewajiban mengisi Sipol ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.

Sebelum berencana melapor ke Bawaslu, Rhoma Irama yang tenar dengan julukan “Raja Dangdut” mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu ke sejumlah pakar pemilu. Sayang Rhoma Irama tak menjelaskan secara rinci siapa pakar-pakar yang diajaknya berkonsultasi itu.

Sementara itu sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, mengamini rencana melaporkan KPU ke Bawaslu. Ramdansyah menyatakan bahwa pengajuan gugatan akan dilakukan hari ini (Kamis 19/10) yang diiringi tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Kita akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kita sudah siapkan tim kuasa hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ramdansyah mengaku optimis gugatan akan dipenuhi oleh Bawaslu. Idaman juga akan mengajak parpol lain untuk mengajukan gugatan. Ramdansyah mengatakan, partainya punya waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa atas keputusan KPU tersebut

Selain mengajukan gugatan ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penolakan KPU tersebut.

“Ini kan kita gugat putusannya. Jadi satu lagi kita juga ke DKPP lakukan,” tegas Ramdansyah