Nias-GeoSiar.com, Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara korupsi pembangunan Waterpark Nias di Nias Selatan (Nisel) yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (19/10/2017) ditunda.
Penundaan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku berkas tuntutan dalam perkara ini belum selesai, sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar pembacaannya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya
Pimpinan kami, Aspidsus sedang keluar kota, ke Sidikalang. Sehingga belum bisa menandatangani berkas rentut,” kata JPU, Netty Silaen seusai persidangan.
Sebelumnya, setelah mendengar berkas tuntutan belum selesai dan belum dapat dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo yang telah membuka persidangan kemudian menjadwalkan kembali sidang perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar.
“Baik, sidang kita tunda hingga Senin, 23 Oktober 2017 dengan agenda tuntutan,” sebut Wahyu yang kemudian mengetuk palu sidang.
Sementara itu, adapun terdakwa dalam perkara ini yaitu, Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering selaku rekanan dari perusahaan BUMD Nias Selatan yaitu PT Bumi Nisel Cerlang. Selain itu, terdakwa lainnya adalah Direktur PT Bumi Nisel Cerlang Yulius Dakhi.
Pagu anggaran pembangunan Waterpark Nias, Nisel tersebut ditampung pada APBD Nisel Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar 17,9 miliar.S