Wapres JK tak setuju pembentukan Densus Tipikor

by

Jakarta-Geosiar.com, Wakil Presiden jusuf Kalla menegaskan menolak adanya pembentukan Detesemen Khusus Tindak Pidana Tipikor (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Alasannya pengawasan sudah dilakukan 6 lembaga/institusi. Dia meminta agar pemberantasan korupsi tetap berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemerintah, birokrasi, itu sudah diawasi 6 institusi. 6 institusi mengawasi ini semua. Ada inspektorat diawasi BPKP, diawasi BPK, polisi aktif juga mengawasi. Kejaksaan juga memeriksa, KPK juga periksa. Jadi jangan berlebihan juga, karena (bila) berlebihan nanti, pemerintah kerjanya hanya membuat laporan saja,” kata Jusuf kalla usai menghadiri acara World Plantation Conferences di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017) dilansir dari Detik.com.

JK mengaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap ditegakkan. Namun dia tidak menginginkan adanya ketakutan berlebihan terkait upaya pemberantasan korupsi sehingga memperlambat program kerja.Menurut JK jangan sampai karna banyaknya institusi yang mengawasi korupsi, para pejabat menjadi khawatir berlebihan sehingga takut untuk mengambil kebijakan.

“Karena ada 6 institusi yang memeriksa birokrasi, 6. Mungkin dari seluruh negara, ini Indonesia yang terbanyak. Kalau tambah lagi 1, akhirnya apapun geraknya, bisa salah juga,” tegasnya.

JK yang juga anggota dewan kehormatan Partai Golkar menyarankan biarlah urusan penganan korupsi tetap dipegang oleh KPK. Sedangkan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung tetap membantu.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas dan itu bisa. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa,” kata JK.

Densus Tipikor rencananya sudah terbentuk pada akhir tahun 2017 ini dan efektif beroperasi pada tahun 2018. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Densus ini.

Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Densus Tipikor ini. Rencananya lembaga ini akan menjalankan sistem anggaran at cost, yakni ada anggaran yang berlebih bisa dikembalikan lagi ke negara.