Benarkah registrasi SIM Card mengganggu privasi Pelanggan?

by

Jakarta-GeoSiar.com, Akibat banyaknya tindak kejahatan yang timbul dari bebasnya pemakaian nomor seluler di tanah air, Kementrian komunikasi dan Informasi merilis kebijakan untuk mencegah dan meminimalisisr tindak kejahatan tersebut. Kemenkominfo resmi mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh nomor seluler prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Kebijakan Kemenkominfo mengenai registrasi SIM Card terancam mengganggu privasi pelanggan seluler yang ada di Indonesia. Pasalnya, operator dapat mengintip nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat penggunanya.

Dalam proses registrasi ini, operator seluler memang diberi ruang untuk mengakses data penduduk yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Operator dapat memvalidasi data kependudukan yang didaftarkan oleh pelanggan.

Terkait kekhawatiran soal penyalahgunaan data privasi pelanggan.Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa data privasi milik pelanggan seluler tersebut tidak akan dimanfaatkan operator seluler. Meskipun operator memang dapat ‘mengintip’ NIK, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

“Tapi operator enggak bisa ngapa-ngapain datanya, tidak bisa mengubah data. Dia hanya memasukan NIK hingga keluar datanya. Kan tidak diberi password untuk mengubah,” kata Zudan dilansir dari Detik.com

Di masa mendatang, Zudan mengatakan semua dokumen akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, pasport, asuransi dan lainnya.

Sementara itu pengamat keamanan siber, Pratama Persadha menyambut baik langkah Kominfo ini. Tapi menurutnya masih banyak celah di pelaksanaan teknis. Mulai dari siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri pendaftaran nomor seluler langsung di gerai milik provider.

“Salah satu celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait informasi NIK. Karena selain si pemilik KTP sendiri, kita ketahui banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotocopy bahkan foto asli KTP. Mereka ini bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK orang lain,” terang pria asal Blora Jawa Tengah ini.

Ditambahkan Pratama bila ada penyimpangan pelaksanaan dibawah terutama penyalahgunaa NIK, tentu akan menimbulkan masalah baru. Akan banyak laporan pemilik NIK yang tidak bisa mendaftarkan nomornya, karena sudah maksimal terdaftar tiga nomor, didaftarkan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasi. Kewajiban registrasi prabayar ini mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018.