Sulawesi Utara-GeoSiar.com, Aswad Sulaiman (ASW), mantan Bupati Konawe Utara, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10/2017). Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret namanya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Aswad Sulaiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
“ASW, Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri dilansir dari liputan6.com.
Berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat Aswad, Bupati Konawe Utara, Ruksamin juga pernah diperiksa pada Senin (9/10/2017) lalu di Polda Sulawesi Utara.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menggali terkait dengan kebutuhan permintaan keterangan tentang dokumen perizinan tambang.
Atas tindak korupsinya, Aswad dijerat dua kasus oleh KPK.
Kasus pertama, Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014.
Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
Sementara pada kasus kedua, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar. Uang sogokan tersebut diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.
Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, di antaranya di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jl A Yani, Kendari.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini masih terus dianalisis.
Informasi yang beredar, lokasi yang digeledah KPK hari ini yakni PT Manunggal Sarana Surya Pratama, salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.