Jakarta-GeoSiar.com, Pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi bukan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini ditegaskan Kepala Kepolisisan RI Jenderal Tito usai menghadiri rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta , kemarin Senin, 16 Oktober 2017.
Tito menjelaskan Densus Antikorupsi akan menjadi pendukung KPK dan kejaksaan dalam memberantas perkara rasuah. Tujuan pembentukan densus tipikor bukan untuk menandingi KPK, melainkan membantunya. Kejaksaan tetap memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Begitu pula dengan KPK, Densus Antikorupsi bersama komisi antirasuah itu akan saling berbagi tugas.
“Saya berpendapat dengan adanya densus ini, teman-teman KPK bisa fokus ke masalah yang besar, sedangkan densus bisa fokus kepada wilayah-wilayah, sampai ke desa,” jelas Kapolri Tito dilansir dari Tempo.co.
Sementara Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PSAK), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengkomentari ide Kapolri untuk membentuk Densus Antikorupsi. Zainal mempertanyakan pernyataan Kapolri tentang pembagian kerjasama lembaga baru itu dengan KPK dengan berdasarkan besar-kecilnya kasus korupsi yang ditangani.
“Tidak mudah memilah kasus besar dan kecil. Orang terlalu menyederhanakan. Apa yang dimaksud kasus kecil dan besar? Kalau dilihat kasus besar dan kecil dilihat jumlah uangnya, itu keliru,” tutur Zainal.
Dihubungi secara terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya tidak ada keinginan bergabung dalam Densus Tipikor, karena dianggap sebagai saingan KPK.
“Menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK,” kata Prasetyo, saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (11/10).
Sementara KPK menanggapi dengan bijak pembentukan Densus Antikorupsi.
“KPK mendukung soal Densus Tipikor itu. Mudah-mudahan dengan makin banyak yang menangani, bahwa korupsi di Indonesia itu akan menjadi lebih tertangani dengan baik,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10).