Empat Belas Partai telah Daftar Ke KPU

by

Jakarta-GeoSiar.com, Empat Belas Partai Politik telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Akan tetapi tidak semua diterima langsung. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga Minggu (15/10) sembilan Parpol telah resmi diterima pendaftarannya, sedangkan yang lainnya diberi kesempatan untuk pengumpulan berkas.

“Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU,” ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10 dilansir dari Republika.

Adapun sembilan parpol tersebut adalah Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. Sementara lima parpol lain, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10).

“Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran,” katanya.

Jika berkas sudah lengkap, maka parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual. Untuk parpol baru, tahapan itu berlaku semuanya, mulai pendaftaran, akses sipol dan verifikasi faktual untuk tiga komponen yakni kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai. Sementara parpol lama hanya menjalani ferivikasi administrasi saja.

Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.

Wahyu Setiawan juga menegaskan bahwa parpol lama masih berpeluang tidak lolos atau gugur menjadi peserta Pemilu Serentak 2019. Ketentuan ini berlaku jika parpol lama tidak lolos penelitian administrasi.