Tak Terima Pernyataannya Dikritisi, Eggi Sudjana Malah Laporkan Pengkritik Ke Polisi

by

Eggi Sudjana resmi melaporkan tujuh orang ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada Selasa (10/10/2017). Dari tujuh terlapor, lima nama merupakan mereka yang pernah melaporkan Eggi di kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ketujuh orang yang dilaporkan oleh Eggi ialah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing dan Norman Sophan. Dua lainnya, Hengky Suryawan dan rohaniawan Franz Magnis-Suseno.

Ketujuh nama diatas merupakan orang-orang yang mengkritisi pernyataan Eggi Sudjana. Sebelumnya, Eggi yang merupakan pentolan pengacara Habieb Rizieq ini mengeluarkan pernyataan yang kontroversi. Menurutnya dalam video yang beredar, Eggi menyimpulkan hanya Islam yang paling sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurutnya, agama selain Islam yang tidak mengakui konsep monoteisme tidak sesuai dengan Pancasila, dan dengan begitu bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas.

“Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama. Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” kata Eggi dilansir Tirto.com.

Pernyataan Egy ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sejarawan yang juga pengajar di IAIN Palangkaraya, Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Eggy Sudjana ahistoris dan buta soal sejarah, terutama yang berkaitan dengan pernyataan soal sila pertama Pancasila. Pemimpin Redaksi Jurnal Sejarah, Andi Achdian, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, perubahan pasal pertama dari Piagam Jakarta ke Pancasila semata untuk mengakomodir golongan agama. Andi juga menyoroti pengertian “esa” yang menurutnya tidak dimaknai dengan benar.

“Esa itu penggunaan yang umum dalam bahasa Sanskrit. Esa artinya bukan tunggal, satu. Itu (tunggal, merujuk pada) Eka. Kalau esa artinya maha kuasa. Keesaannya merujuk pada kekuasaannya,” tegas Andi.

Tokoh agama Katolik Franz Magnis-Suseno juga mengkritik pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang menyebut agama-agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Pria yang akrab disapa Romo Magnis ini menilai ada dua kekeliruan dalam pernyataan Eggi. menurutnya kekeliruan yang pertama adalah Eggy menentang sikap para pendiri negara yang merumuskan sila pertama untuk mengakomodir semua kepercayaan. Kekeliruan lain menurut Romo Magnis yaitu argumentasi Eggi bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya menunjukkan kesombongan yang serius. Apalagi tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat Tuhan selain Tuhan itu sendiri.

Magnis kemudian menunjukkan kekeliruan kedua dari ucapan Eggi, yakni salah memahami konsep Trinitas. Menurutnya, Trinitas dalam Kristen bukan berarti ada tiga Tuhan sebagaimana disampaikan oleh Eggi. Trinitas dalam Kristen adalah satu Tuhan yang memiliki tiga wujud: Allah, roh kudus, Yesus.

Sebelumnya Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, telah melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Akan tetapi setelah mereka kaji lebih dalam, Sures Kumar memutuskan untuk melaporkan Eggi dengan pasal penistaan agama.

Atas kritik dan kecaman yang begitu banyak, Eggi Sudjana malah balik melapor para pengkritiknya ke kepolisian. Laporan Eggi tercatat pada berkas nomor LP/1031/X/2017/Bareskrim. Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.