Pelaku Kericuhan Kemendagri Terungkap, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

by

Jakarta-GeoSiar.com, Beberapa anggota dari Barisan Merah Putih Tolikara yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi yang digelar oleh Barisan Merah Putih pada Rabu (11/10/2017) berujung pada kericuhan.

Aksi unjuk rasa tersebut merusak berbagai fasilitas yang ada di dalam kantor Kemendagri dan melukai sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa kericuhan ini.

Sebelumnya, kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada Tolikara pada Pilkada 2017 lalu.

Hingga kini, pihak yang kalah dalam sengketa masih menolak putusan MK dan meminta Kemendagri tidak melantik pihak yang menang, yakni Bupati dan Wakil Bupati terpilih Usman Wanimbo-Dinus Wanimbo.

Ia mengaku telah meminta jajarannya untuk mencari tahu auktor intelektualis dibalik peristiwa tersebut.

Tjahjo mengatakan akan memproses hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat kasus yang meresahkan ini. Polisi menetapkan 11 dari 15 orang yang sempat diamankan terkait kericuhan sebagai tersangka.

Tjahjo menduga ada pihak yang sengaja menjadi dalang atau otak dibalik peristiwa tersebut. Bahkan sengaja menunggangi aksi demonstrasi massa itu.

“Ada yang bermain main-main dan tidak sekadar masalah Pilkada Tolikara dan keputusan MK,” kata Tjahjo dilansir dari Kompas.com.

Sementara menanggapi pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa mereka ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti membuat kericuhan di Kemendagri. Hal tersebut diketahui setelah polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Sebelas orang itu kita lakukan penahanan. Sementara 4 orang lainnya kita bebaskan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017)..

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ada 11 orang yang statusnya ditetapkan menjadi tersangka.