Jakarta-GeoSiar. com Gatot Brajamusti alias Aa Gatot tampak lesu mengenakan rompi tahanan, saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Gatot tidak berkomentar sedikitpun saat diminta keterangan oleh awak media terkait perkara yang membelitnya yaitu kasus asusila.
Gatot hanya tertunduk sambil berjalan menuju ke rumah barunya di sel tahanan yang terletak di belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar keterangan Hardian, salah satu Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana kasus asusial yang berlangsung tertutup tersebut, pihaknya mendakwa mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 64 ayat 1 tentang pencabulan dan Pasal 76 D serta 81 Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dakwaannya tiga pasal ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” kata Hardian usai sidang dilansir dari Bintang.com.
Hardian mengatakan bahwa Gatot Brajamusti menjadi pesakitan dengan dakwaan pasal berlapis yang telah disebutkan di atas, berdasarkan laporan seorang wanita berinisial C yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual Gatot Brajamusti.
Walaupun demikian, Hardian meyakini bahwa korban dari asusila yang dilakukan Gatot tidak hanya C saja, melainkan masih banyak korabn lain yang tidak terungkap.
“Korbannya banyak, informasinya begitu. Nantilah akan kami sampaikan pada sidang berikutnya. Tapi kalau pelapornya cuma satu, si Citu,” kata Hardian menerangkan.
Hardian mengatakan bahwa sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti rencananya akan digelar pekan depan.