Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Keberatan dengan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

by

Jakarta-GeoSiar.com, Dwi Widodo, terdakwa kasus suap penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016 dan penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur merasa keberatan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa pada KPK.

Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur itu merasa keberatan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas dirinya.

Menurut Dwi, dengan tuntutan tersebut, tidak hanya membebaninya secara personal, tetapi juga membebani keluarganya. Seperti mendapat efek jera, Dwi berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang memalukan tersebut dan tidak ingin anak-anaknya mendapatkan imbas atas perbuatannya.

“Saya yakin Tuhan merancang rencana lebih indah dalam hidup saya. Untuk itu melalui majelis hakim yang mulia saya mohon keadilan dan berharap diberikan hukuman yang seringan-ringannya untuk ringankan beban saya, anak istri dan cucu saya, serta keluarga besar saya,” kata Dwi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017) dilansir dari Liputan6.com.

Dia pun mengungkapkan ada perbedaan terkait total uang yang disebutkan jaksa pada KPK dengan yang diterimanya. Jumlah total yang diterimanya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dilaporkan jaksa tersebut. Dwi memaparkan bahwa uang yang diterimanya sebesar 49.250 ringgit Malaysia, bukan 63.500 ringgit Malaysia.

Selain itu, Dwi juga mengaku bahwa ia menerima uang sebesar Rp 535.157.102 dalam kurun waktu selama 2013-2016, sebagaimana yang terbuang dalam dakwaan dan tuntutan.

Walaupun demikian, Dwi mengaku jika jumlah uang yang diterimanya tersebut tidak untuk kepentingannya sendiri. Dwi menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kegiatan operasional bidang Imigrasi pada KBRI Kuala Lumpur dan penerbitan calling visa.

Dwi menyebut total ada Rp 270 juta untuk kegiatan operasional. Keterangan yang dibrikan Dwi mendapat dukungan dari keterangan saksi, Elly Yanuarin Dewi yang hadir dalam persidangan yang lalu.

Selain itu, Dwi keberatan atas tuntutan jaksa yang menyebut uang Rp 535.157.102 masuk ke kerugian negara. Menurut Dwi, uang itu diperoleh dari pihak sponsor sebagai ucapan terima kasih pengurusan permohonan calling visa dan penerbitan calling visa setelah mendapat persetujuan dari ditjen imigrasi.

Dwi tidak setuju dengan hukuman ganti rugi yang harus diberikanya kepada negara karena Dwi merasa tidak menggunakan uang negara dan uang tersebut tidak sepenuhnya dikuasai olehnya.