Jakarta-GeoSiar.com, Eggi Sudjana seorang advokat bersama dengan Kuasa hukumnya, Arvid Martdwisaktyo, melakukan pelaporan terhadap sejumlah orang ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh beberapa orang.
Sebelumnya, Eggi telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Berdasarkan laporan tersebut, Eggi merasa nama baiknya dicemarkan oleh para pelapor dan ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Pihak yang dilaporkan diantaranya adalah Effendi Hutahaen, Paryadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengki Suryawan. Selain daftar nama tersebut, terdapat nama seorang budayawan nasional, Franz Magnis Suseno.
Franz Magnis dilaporkan setelah pernyataannya yang menyebut Eggi memiliki kebodohan.
“Ada ucapan di media sosial, Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita gak mengerti kenapa dia (Franz) mengatakan itu,” kata Arvid.
“Jadi dalam prinsip negara hukum yang dicederai dan oleh karenanya bang Eggi hari ini memperjuangkan hak hukumnya. Kami juga kuasanya membuat laporan polisi dengan pencemaran nama baik dan kemudian ITE,” ujar Arvid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017) di lansir dari Liputan6.com.
Tim kuasa hukum Eggi, membawa barang bukti berupa satu buah CD yang berisi rekaman Eggi, beberapa lembar kliping dari media online, dan permohonan yang diajukan ke MK.
Arvid berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan kliennya mendapatkan hak kosntitusionalnya kembali.