Medan-GeoSiar.com, Dokter Anwari yang melakukan aksi kekerasan kepada juru parkir akhirnya dinyatakan bersalah oleh kepolisian. Eks dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) ini mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya telah melepaskan tembakan dan menganiaya petugas parkir di Mal Gandaria City Jakarta Jumat (6/10/2017) lalu.
“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan yang baik. Saya tidak bisa menjawab karena sedang kalut. Jelas menyesali perbuatan itu,” kata Ansyari yang dilansir dari Kompas.
Aksi koboi yang dilakukan dokter ahli saraf ini dilakukan bermula Jumat pukul 20.30. Anwari menumpang mobil dinas berpelat TNI, yang dikendarai oleh sopirnya. Ketika hendak keluar dari parkiran di Gandaria City, seorang petugas parkir bernama Juansyah yang saat itu bertugas kemudian meminta biaya parkir sebesar Rp 5.000 kepada sang sopir. Namun, pengemudi itu menolak membayar. Setelah terjadi perdebatan akhirnya sang sopir mau membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000.
Akan tetapi, selang berapa lama, sang sopir mobil dinas itu kembali lagi bersama Anwari. Setelah terlibat cekcok, Anwari kemudian memukul Juansyah. Anwari juga sempat melepaskan tembakan ke udara dengan pistol yang dibawanya ke atap basement. Juansyah juga dimintanya menyembah kakinya.
Polisi saat ini mengenakan Pasal 351 KUHP tentang ancaman dan Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan. Anwari sendiri belum dikenakan Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata api. Sebab, senjata api yang digunakan Anwari, memiliki dokumen-dokumen resmi kepemilikan.
Aksi kekerasan dan penganiayaan itu saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Mereka sedang menyelusuri masalah kepemilikan senjata api yang dipakai Ansyari.