Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Jaya

by

Jakarta-GeoSiar.com, Musisi Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya Jumat sore (6/10/2017). Alasan kedatangan Dhani untuk diperiksa terkait laporan mengenai dugaan fitnah kepemilikan tentang Masterpiece Karaoke.

“Iya, saya kan melaporkan ada 10 media online. Masalahnya yaitu yang dibilang saya dipecat dari Masterpiece Karaoke, mereka dapatkan berita itu dari Lambe Turah. Bayangkan, Lambe Turah dijadikan sumber berita,” ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2017) dilansir dari detik.com.

Laporan tersebut sejatinya dibuat di Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2017. Namun, penyidik Bareskrim melimpahkan laporan yang dibuat oleh pria 45 tahun itu ke Mapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Dhani tidak melaporkan akun Lambe Turah ke polisi dengan alasan tidak jelas alamatnya. “Lambe Turah kan nggak bikin (media) online, nggak ada alamatnya. Kalau tahu siapa orangnya, kita laporin. Kalau media online ini kan jelas alamatnya,” lanjutnya.

Selain melaporkan dengan UU ITE, Dhani menyebut juga melaporkan 10 media online tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dhani tidak memilih menempuh jalur Dewan Pers untuk pengaduan soal pemberitaan tersebut. Padahal pemberitaan di media, baik online, cetak, maupun televisi dan radio, adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

“Nggaklah, biar jadi efek jera,” ucapnya.

Pemeriksaan Dhani berlangsung sekitar 3 jam. Pulangnya, Dhani menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 126-07.

“Oh, itu mobil teman saya, kebetulan saya ada teman orang Polda,” kata Dhani saat ditanya soal mobil berpelat polisi tersebut.