Tahanan Rutan Kupang Tewas, Mengapa 3 Hari Setelahnya Baru di Autopsi?

by

Kupang-GeoSiar.com, Mikael Manoh, yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang, tewas setelah dikeroyok narapidana lainnya.

Korban Mikael (47) ini diketahui berasal dari Desa Honu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Korban ditahan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, sejak Senin (2/10/2017) ditemukan tewas mengenaskan di dalam Rutan Kupang dengan beberapa bekas luka di badannya.

Proses autopsi terhadap korban dilakukan oleh dokter forensik di Ruang IPJ RSB Titus Uly Kupang, Jumat (6/10/2017) setelah 3 hari meninggal dunia. Sebelumnya, korban telah berada di ruang mayat selama tiga hari dua malam sebelum ditangani oleh petugas.

Proses autopsi yang berlangsung selama 3,5 jam dimulai pada pukul 19.00 Wita. Proses autopsi dilakukan oleh dokter forensik dr. Putu bersama penyidik reskrim serta disaksikan oleh perwakilan keluarga, Robby Manoh.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho yang ikut mengawal proses autopsi menjelaskan autopsi baru dilaksanakan setelah korban meninggal tiga hari lalu akibat dokter forensik berhalangan.

“Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul, namun kami akan memastikannya setelah tindakan autopsi terhadap jenazah korban,” kata Anthon dilansir dari Liputan6.com.

Anton menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait.
Selain memeriksa para saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu dan baju milik korban saat kejadian

Saat autopsi berlangsung, istri korban, Berta Masaubat bersama beberapa sanak saudara yang mendampingi, sabar menunggu. Proses autopsi juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Syahrir Harahap dan staf.

Kajari mengatakan proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga korban untuk memastikan penyebab kematian Mikael. “Proses hukumnya sedang ditangani pihak kepolisian Polres Kupang Kota, sedangkan secara internal pihak Kanwil Hukum Ham juga melakukan proses pemeriksaan internal di Rutan Kupang,” ujar Harahap, Jumat (6/10/2017).

Harahap mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Klas IIB Kupang untuk mengurusi segala keperluan korban dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga korban.

“Kami akan bertanggung jawab serta pihak rutan sebagai tempat penitipan tahanan kami pun wajib untuk bertanggung jawab dalam kasus ini,” ucap Harahap.

Bentuk pertanggungjawaban itu adalah dengan memberikan penjelasan secara terbuka atas kasus ini. “Pihak Rutan juga harus bertanggung jawab berupa materiil bagi keluarga korban sesuai kaidah dan batas kewajaran,” kata Harahap.

Harahap mengatakan kondisi tahanan saat masuk ke rutan dinyatakan sehat. Jika pihak rutan menyebut Mikael terindikasi depresi, hal itu perlu dicek melalui pemeriksaan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan korban.

Sementara itu, Robby Manoh selaku perwakilan keluarga mengatakan, jenazah Mikael sudah diserahkan segera setelah proses autopsi selesai.

“Sudah diserahkan semalam dan besok Sabtu, 7 Oktober 2017, jenazah korban dipulangkan ke rumahnya di Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat, Kabupaten Kupang,” kata Robby.

Dia berharap, proses hukum kematian Mikael Manoh terus berjalan agar bisa diketahui siapa pelaku yang menewaskan tahanan rutan itu.

Polisi juga tetap meneruskan proses penyelidikan hingga fakta dibalik kasus ini terungkap.