Jadwal Bertabrakan, akankah Pelantikan Gubernur DIY dan Jakarta Dipadukan?

by

Yogyakarta-GeoSiar.com, Gatot Saptadi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur DIY yang akan berakhir pada 9 Oktober 2017 akan diperpanjang hingga 16 Oktober 2017.

Gatot mengatakan bahwa alasan diperpanjangnya masa jabatan disebabkan oleh jadwal pelantikan Gubernur DIY bersamaan dengan jadwal pelantikan Gubernur DKI di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pada Jumat, (6/10/2017) menyimpan ketakutan tersendiri apabila pelantikan Gubernur DIY Sultan HB X dilakukan bersamaan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan di Istana Negara Jakarta pada 16 Oktober 2017.

Dalam hal ini, DPRD DIY beranggapan, jika waktru pelantikan dimundurkan maka bisa mengganggu kinerja pemerintahan di daerah.

“DPRD DIY sedang melakukan komunikasi politik dengan pusat, dalam hal ini Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri, supaya Gubernur DIY bisa dilantik tanggal 10 Oktober,” ujar Eko, Ketua Komisi A DPRD DIY, Jumat (6/10/2017) dilansir dari Liputan6.com.

Eko mengatakan, upaya dewan agar pelantikan gubernur DIY tetap berjalan pada 10 Oktober untuk menyelamatkan dua hal, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 dan penyusunan APBD perubahan 2017. Pengesahan anggaran itu harus selesai paling lambat November tahun ini dan diserahkan ke Kemendagri.

“Kalau tepat waktu, agenda menyusun APBD tidak terganggu. Kalau ini mundur, bisa tertunda. Yang rugi rakyat,” ucapnya.

Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan lokasi pelantikan, Jakarta atau Yogyakarta, karena hal itu merupakan kewenangan presiden.

Eko masih optimistis pelantikan bisa tetap berjalan sehari setelah masa jabatan gubernur DIY habis. Ia berpedoman pada asas formal, yakni pemberitahuan melalui surat resmi, yang sampai sekarang belum ada.

“Tetapi kalau misalnya tetap mundur, kembalikan saja ke UU yang berlaku,” kata Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) dipegang oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam. Jabatan gubernur bisa diperpanjang supaya roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT) gubernur.