Tegal-GeoSiar.com, Ungkap kasus dukun cabul, seorang dukun telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tegal di kediamannya, Selasa, 3 Oktober 2017.
Dukun yang diketahui bernama Sutrisno ini tidak hanya menipu korbannya secara materi, namun ia juga mengambil manfaat lain dari korbannya, yaitu mencabulinya.
Ia memuaskan nafsu birahinya kepada korban dengan mengandalkan janji palsu dan permainan kata belaka.
Dilansir dari Liputan6.com, penangkapan pelaku bermula ketika adanya laporan warga yang juga mantan pengikutnya. Dia sadar bahwa ajaran pelaku itu menyimpang atau sesat dan juga mencabuli anaknya.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan kepada sejumlah korban yang sebelumnya pernah menjadi pengikutnya. Dukun cabul ini berujar kepada korban jika hubungan suami istri di luar nikah itu disahkan. Asalkan, dasar hubungan itu tak ada unsur paksaan alias suka sama suka.
Diduga pengikut Sutrisno rutin melakukan pengobatan dengan cara yang tak lazim. Kapolres menyebutkan jika pengikut pelaku jumlahnya mencapai belasan orang.
Selain mengaku sebagai titisan Nabi Adam, Sutrisno juga mengaku bahwa dirinya merupakan anak tiri dari Nyi Roro Kidul kepada para pengikutnya.
Saat ini, Sutrisno sedang diproses oleh hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Memang awalnya ada laporan dari warga yang pernah menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka pelaku (Sutrisno). Awalnya pelaku ini membuka pengobatan pada 2011, lalu berubah menjadi pengajian mulai 2013 hingga saat ini,” ucap Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, Kamis, 5 Oktober 2017.
Sementara, itu Sutrisno juga mengaku memiliki ilmu untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk mengobati segala jenis penyakit yang diderita manusia kepada para pasiennya.
Mantan pengikut si dukun berinisial ES (39) mengungkapkan, Sutrisno semula hanya mendirikan tempat pengobatan alternatif pada 2011. Kemudian pada 2013, warga yang rutin berobat diminta ikut perkumpulan satu aliran tertentu yang didirikan langsung oleh Sutrisno.
Saat ini jumlah anggota atau pengikut aliran sesat Sutrisno diketahui kurang lebih 20 orang.
“Sepengetahuan saya aliran yang diajarkan Sutrisno sudah berdiri pada tahun 2011 berawal dari praktik pengobatan. Kemudian, pasien yang berobat selanjutnya diminta ikut bergabung menjadi pengikut pelaku,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2017.
Sejak 2011 sampai dengan 2013, praktik pengobatan dan ajaran Sutrisno belum tampak melenceng atau ada sesuatu yang ganjil. Keganjilan ini baru dirasakan pada awal 2013 dimana praktik pengobatan dan ajaran yang disampaikan terlihat aneh dan tidak sewajarnya.
Bahkan, Sutrisno meminta kepada pengikutnya agar tidak boleh melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi hanya boleh dilakukan di rumah Sutrisno. Hal serupa diberlakukan juga saat salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta salat Tarawih.
Sejumlah pernyataan lain yang dinilai menyesatkan juga sering terlontar dari mulut Sutrisno. Misalnya, Siti Hawa bukan istri Nabi Adam dan buah kuldi yang dimakan Nabi Adam merupakan seorang perempuan.
“Apabila ada jemaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadis-hadis. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng,” kata dia.
Merasa ajaran yang diajarkan semakin menyimpang, ES memutuskan keluar dari perkumpulan tersebut. Selain itu, ES juga mendapatkan laporan dari anaknya yang pernah dicabuli Sutrisno saat berobat. ES selanjutnya melaporkan kasus pencabulan anaknya yang berinisial EP (16) ke polisi.
Berdasarkan keterangan dukun cabul ini, dia mengajak pasiennya EP (16) melakukan ritual persetubuhan di pekarangan sekitar rumah pelaku. Dengan bermodal dua botol air mineral dan doa-doa, pelaku menjanjikan keinginan korban bisa terkabul. Pelaku beralasan, air dalam botol mineral itu digunakan untuk membersihkan kemaluannya dan korban.
“Pelaku mengakui sudah melakukan sebanyak enam kali. Tapi janji yang diberikan belum juga terkabul. Karena merasa dibohongi korban melaporkan kejadian terserbut ke Polres Tegal,” Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menambahkan.
Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara 15 tahun sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.