Cegah Keributan, Fahri Sarankan Segera Bubarkan KPK!

by

Jakarta-GeoSiar.com, Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan lembaga dan pemerintahan tidak saling bertengkar sebaiknya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Ia berpendapat bahwa berdasarkan pemantauannya, KPK yang seyogyanya berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas tersebut. Menurutnya, yang terjadi akhir-akhir ini ialah selalu menimbulkan kegaduhan dengan memunculkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

‎”‎Pak Presiden bilangnya ke mana-ke mana, jangan ribut, jangan ribut. Coba bikin statistik, yang bikin ribut di Indonesia cuma satu, cuma KPK. Yang lain kan enggak bikin ribut. Diem aja. Ini semua kan karena KPK,” kata Fahri dikutip dari tribunnews.com.

Menurut Fahri, KPK pernah menuding Rp 2,3 triliun dipakai untuk bancakan di DPR. Tudingan tersebut menurutnya hanya tudingan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Terkait hal itu, Fahri juga menyayangkan pernyataan KPK yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan tentang adanya anggota DPR yang mengembalikan uang terkait KTP elektronik. Menurutnya uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan KTP elektronik.

Fahri juga membeberkan ketidak puasannya terhad.p kinerja KPK yang tidak menegakkan hukum secara adil. Dalam hal ini KPK diketahui tidak menahan seseorang yang diketahui mengembalikan uang kepada KPK setelah tujuh tahun menggunakannya untuk kepenting pribadi.

‎”Siapa orang itu? Kenapa orang itu enggak jadi tersangka? Dia sudah nikmatin uang paling tidak bunganya selama tujuh tahun. Kenapa dia enggak jadi tersangka? Kenapa yang belum jelas terima uang, dikoyak-koyak setiap hari?” tuturnya.

Oleh karena itu, Fahri menyarankan sebaiknya lembaga KPK yang bersifat independen ini segera dibubarkan. Penanganan korupsi sebaiknya dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan untuk dapat diproses dengan lebih baik dan adil.

Jika KPK tetap ada, maka menurutnya hal ini dapat menyebabkan kebingungan publik.

Menanggapi pernyataan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah secara terpisah mengatakan bahwa KPK sangat serius dalam mengupayakan penanganan berbagai kasus korupsi yang menyeret sejumlah elit politik, di gedung KPK, Jakarta (4/10).

Hingga saat ini lebih dari 75 OTT yang dilakukan oleh KPK, semuanya dapat dibuktikan bersalah di pengadilan.

Hal ini tentunya dapat menjadi tolak ukur keberhasilan badan independen dalam upayanya memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia.

“Tentu lebih tepat kita percaya pada Hakim dan proses peradilan, dibanding orang-orang tertentu yang kami tidak tahu apakah mengikuti proses persidangan, membaca dokumen persidangan atau tidak,” kata Febri.

Febri melanjutkan, tudingan tentang ilegalnya OTT KPK dapat dijawab dengan mudah oleh Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Febri, munculnya tudingan-tudingan itu tak lebih dari kecenderungan pihak tertentu yang hanya melihat sisi negatif kegiatan KPK.

Febri mengatakan bahwa KPK sangat terbuka dengan segala masukan yang membangun kinerja KPK kedepannya.

Ia menyadari bahwa KPK adalah lembaga yang tidak luput dari kesalahan dan sangat terbuka untuk menampung segala aspirasi untuk memberantas korupsi.