Rugikan Negara 13 M, Kantor Bupati Konawe Utara digeledah KPK

by

Medan-GeoSiar.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada media bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman di Kendari. Penggeledahan ini dilakukan setelah Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dua hari ini penyidik telah menggeledah dua lokasi,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017) malam dilansir dari Kompas.com.

Menurut Febri, dari kediaman Aswad, penyidik menyita sejumlah dokumen.  Ditempat yang berbeda penyidik menggeledah Kantor Bupati Konawe Utara dan juga mendapatkan sejumlah dokumen.

Dalam kasus ini, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar. Selain itu, perbuatan Aswad diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa kerugian yang dialami negara berdumber dari hasil penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum.