KPK Tunda Panggilan Pansus Hak Angket

by
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). KPK berhasil menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti bersama enam orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam pengamanan proyek Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, dan mengamankan barang bukti 99 ribu Dolar Singapura dari total komitmen sebesar 404 ribu Dolar Singapura. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

Medan-GeoSiar.com, Junimart Girsang, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK masih bersikukuh meminta KPK untuk memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka. Pansus akan segera membuat jadwal pemanggilan terhadap KPK dalam waktu dekat.

“Kita tidak perlu berlama-lama panggil orang per orang. Saran saya, biar clear kita panggil lagi komisioner KPK. Terlepas mereka datang atau tidak datang, yang pasti secara MD3 kita lakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita,” ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017 dilansir dari Liputan6.com.

Jika KPK tidak datang, itulah kesimpulan akhir dari kerja pansus.
Dalam hal ini pansus tidak bisa meng-crosscheck temuannya kepada KPK.

Menurutnya, pansus bermaksud memberikan waktu dan kesempatan kepada KPK untuk membuat klarifikasi terhadap temuan pansus selama ini. Forumnya tidak hanya dalam RDP dengan Komisi III, tetapi juga RDP dengan pansus hak angket.

Junimart berharap KPK memenuhi undangan pansus agar mengklarifikasi temuan hasil kerja Pansus.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja panitia khusus (pansus) hak angket KPK diperpanjang. Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak ambil pusing keputusan tersebut.

Salah satu alasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, karena KPK belum dapat memenuhi panggilan dari pansus. Agus menegaskan, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung. Menurutnya, setelah hasil persidangan di MK keluar, KPK baru bisa mengambil sikap tegas atas temuan hasil kerja Pansus.