Batik adalah Indonesia

by

Medan-GeoSiar.com

Hari Batik Nasional selalu dirayakan pada tanggal 2 Oktober di Indonesia. Penetapan perayaan sebagai Hari Batik Nasional berawal dari pengakuan batik oleh UNESCO, sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Hal ini juga dikuatkan dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2009 oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan keputusan UNESCO, yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia diantara 10 warisan asli budaya Indonesia yang dimiliki. UNESCO mengakui batik sebagai warisan dunia karena memenuhi kriteria, antara lain kaya dengan simbol dan makna filosofi kehidupan rakyat Indonesia.

Dilansir dari situs Kompas.com, teknik, simbolisme, dan budaya terkait batik dianggap sangat melekat dengan kebudayaan Indonesia. UNESCO menilai masyarakat Indonesia memaknai batik dari prosesi kelahiran sampai dengan kematian. Batik juga menjadi refleksi akan keberagaman budaya di Indonesia, yang terlihat dari sejumlah motifnya.

Adapun, motif batik yang ada beberapa waktu silam bukanlah motif raya yang dikenal seperti saat ini, melainkan pola ragam hias sederhana. Pengaruh peradaban juga sangat mempengaruhi bentuk dan motif dari batik itu sendiri seperti pengaruh Arab dalam bentuk motif hias yang biasa ditemui di seni kaligrafi, pengaruh Eropa dalam bentuk motif bunga, pengaruh China dalam bentuk motif phoenix (burung api), hingga pengaruh India dan Persia dalam bentuk motif merak.

Di dunia luar, batik pertama kali di perkenalkan oleh Presiden Suharto, saat mengikuti Konferensi PBB pada tahun 1986. Meskipun saat ini Negara Indonesia telah mendapatkan pengakuan dan penetapan dari PBB, hal ini tentunya tidak terlepas dari perjuangan panjang dari perjalanan bangsa ini. Batik pernah di klaim oleh Malaysia 9 tahun yang lalu. Sehubungan dengan klaim tersebut, maka Pemerintah Indonesia segera mengambil kebijakan dengan segera mendaftarkan batik ke UNESCO untuk segera mendapatkan pengakuan secara mendunia.

Untuk mendapat pengakuan representatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia memakan waktu tidak singkat. Terhitung dari 3 September 2008 hingga ditetapkannya secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009 untuk segera diproses lebih lanjut, cukup menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam mempertahankan dan melestarikan batik sebagai warisan luhur bangsa.

Oleh karena itu, sebagai wujud bangga dan upaya pelestarian batik di dalam masyarakat, maka penggunaan batik tidak hanya terbatas pada acara-acara tradisional atau kegiataan kebudayaan semata, melainkan juga digunakan sebagai salah satu gaya fashion terkini, baik untuk acara formal maupun informal.