Asuransi Allianz Mempersulit Nasabah

by
Presiden Direktur dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen

Medan-GeoSiar.com

Joachim Wessling, Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia bersama dengan Yuliana Firmansyah Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia saat ini diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda, nasabah Allianz terungkap bahwa pihak asuransi mempersulit pencairan dana yang dibutuhkan terkait hal kesehatan.

Dilansir dari berbagai sumber, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya (2/10) kasus keterlambatan klaim pencairan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini sedang dalam penanganan dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu 4 Oktober 2017 mendatang. Kasus ini diperkuat dengan adanya bukti yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit.

Berdasarkan bukti tersebut, maka terduga dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini, sanksi administrasi yang dikenakan dapat berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.

Sehubungan dengan itu, pihak Allianz melalui Corporate Communication-nya mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat. Hingga saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah. Hal ini sangat penting karena memberikan kepuasan bagi nasabah adalah salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.